Minggu, 23 Februari 2020

HUBUNGAN INDUTRIAL YANG TERJADI DI BANTEN

Komparasi Realita Hubungan Industri 
"Studi Kasus PT. Nikomas Gemilang"
*Dinda Anisya Rinalty*Rusliana Nurhayati*Zelvin Aro Saputra

Hubungan industrial merupakan bidang studi multidisiplin yang memperlajari masalah-masalah hubungan ketenagakerjaan. Oleh karena pentingnya hubungan ketenagakerjaan dalam proses produksi (industri) hubungan industrial sering disebut dengan hubungan ketenagakerjaan. Dalam arti sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajement pekerja atau management – employees relationship. Dalam pengertian yang sebenarnya, hubungan industrial adalah hubungan antara banyak pihak yang berkepentingan atas keberhasilan perusahaan yaitu pengusaha atau manajemen serta pekerja, namun masyarakat dan pemerintah juga terlibat didalamnya.



Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2004, dirumuskan perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat buruh, karena perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, serta antara serikat pekerja atau buruh yang hanya satu perusahaan. 


 a. Perselisihan industrial menurut sifatnya:
  1. Perselisihan kolektif, yaitu perselisihan yang terjadi antara pengusaha/majikan dengan serikat pekerja/ serikat buruh, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syaratsyarat kerja dan/atau keadaan perburuhan.
  2. Perselisihan perseorangan, yaitu perselisihan antara pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha/majikan
b. Perselisihan industrial menurut jenisnya:
  1. Perselisihan hak, yaitu perselisihan yang timbul antara pengusaha/majikan atau kumpulan pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh, karena salah satu pihak dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama tidak memenuhi isi dari perjanjian kerja tersebut atau melangggar ketentuan hukum yang berlaku bagi hubungan kerja yang telah mereka sepakati bersama.
  2. Perselisihan kepentingan, yaitu pertentangan antara pengusaha/ majikan atau gabungan serikat pekerja/serikat buruh sehubungan dengan tidak adanya persesuaian pendapat mengenai syaratsyarat kerja dan/atau keadaan perburuhan.
Indonesia saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan industrialisasi. Industrialisasi sendiri merupakan suatu proses perubahan sosial ekonomi yang mengubah sistem pencaharian masyarakat agraris menjadi masyarakat industri. Industrialisasi juga bisa diartikan sebagai suatu keadaan di mana masyarakat berfokus pada ekonomi yang meliputi pekerjaan yang semakin beragam (spesialisasi), gaji, dan penghasilan yang semakin tinggi. Industrialisasi digadang-gadang dapat meningkatkan perekonomian di Indonesia. Tapi kenyataanya, malah justru banyak muncul masalah baru. Khususnya di lingkup Ketenagakerjaan/Buruh.

Salah satu perusahaan yang mengalami permasalahan hubungan industrial  adalah  PT. Nikomas Gemilang. Perusahaan tersebut bergerak dibidang produksi sepatu. Grup ini didirikan, di Fuxing, Changhwa pada tahun 1669 oleh keluarga Tsai. Perusahaan ini berfokus pada pembuatan sepatu atletik dan casual yang berdasar pada OEM/ODM untuk beberapa brand besar seperti Nike, Puma, Adidas, Clarks, Reebok, New Balance, Crocs dan masih banyak lainnya. Di Indonesia sendiri Perusahaan ini berlokasi di Serang, Banten. Sejak awal 1992.


Banyak masyarakat Banten, terutama dari daerah Serang beranggapan bahwasannya PT. Nikomas tersebut ada indikasi perbudakan atau kekerasan dalam bekerja. Kekerasan yang dimaksud seperti berkata kasar dan  main tangan. Tetapi setelah melakukan proses wawancara kepada seorang pekerja yang sudah bekerja disana lebih dari 16 tahun, tidak semua isu yang beredar di masyarakat itu benar. 

“Saat dulu, memang ada indikasi kekerasan/perbudakan yang terjadi di PT. Nikomas. Namun tidak semuanya, karena di Nikomas itu sendiri terdapat berbagai Departement (Brand) yang memiliki peraturan masing-masing. Namun, seiring berjalannya waktu hal tersebut sudah mulai mengurang karena munculnya peraturan-peraturan baru.” Ujar salah satu pekerja PT Nikomas

Disisi lain, salah satu pengurus/anggota serikat buruh beranggapan bahwasannya memang benar terdapat banyak department (brand) dalam perusahaan tersebut. Akan tetapi beliau tidak tau dan belum mendengar ada indikasi kekerasan/perbudakan karena memang beda department dan mungkin di department lain ada indikasi tersebut, Namun, dia tidak tahu detailnya seperti apa.


Sistem kerja yang dilaksanakan oleh PT Nikomas dari masing-masing department (Brand) juga memiliki perbedaan antara jam kerja dan hari liburnya. Di jaman dulu terkait jam kerja masih terbilang suka molor/ atau tidak sesuai jam kerja bahkan tidak dianggap lembur. Akan tetapi untuk sekarang di brand Nike itu sendiri memiliki waktu kerja selama 7 jam, memiliki shift pagi, serta liburnya hanya hari minggu namun hari sabtu hanya memiliki jam kerja selama 5 jam. Sementara di brand lainnya ada yang jam kerjanya 8 jam belum termasuk lembur tetapi hari sabtunya libur dan memiliki upah lemburan.

Walaupun  menurut keterangan seorang pekerja mengatakan sistem kerja di PT Nikomas sudah lebih terjamin. Aksi demo pada saat hari buruh tetap lakukan oleh para buruh yang bekerja di PT Nikomas. Hal ini dilakukan lantaran bentuk solidaritas buruh PT Nikomas kepada para buruh di perusahaan lain yang terkena sistem outsourcing. Di perusahaan ini terdapat buku panduan yang berisi undang-undang dalam kegiatan bekerja, buku tersebut diberikan kepada seluruh pekerja disana agar para buruh mengikuti peraturan yang telah ditentukan.

Maraknya sistem omnibus Law yang terjadi, di PT Nikomas sistem tersebut ditolak mentah-mentah, khususnya oleh para buruh. Karena jika dilihat dari sisi pandang buruh, sistem ini sangat merugikan, tetapi tidak bagi pemerintah. Hal ini dikarenakan, sistem outsourcing dapat menarik investasi asing untuk menanam modal di Indonesia.

Selain itu Permasalahan hubungan industrial di NIKOMAS yaitu PHK secara sepihak. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Faktor yang melatarbelakangi adanya PHK antara lain :



 a). Penurunan pesanan
Terjadi penurunan kapasitas produksi di sektor industri pembuatan sepatu. Hal itu berdampak pada penggunaan tenaga kerja, baik perekrutan baru atau malah PHK. Penurunan kapasitas produksi di industri pembuatan sepatu, terjadi karena permintaan pasar dalam negri menurun karena daya beli masyarakat lemah. Karena hal tersebut PHK dapat terjadi.

b). Efisiensi Karyawan
Pertumbuhan perekonomian nasional yang melambat sejalan dengan kondisi serupa pada tingkat global menyebabkan pelaku usaha harus melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk bertahan hidup. Salah satu alternatif yang muncul adalah efisiensi. Pengurangan jumlah karyawan merupakan salah satu opsi efesiensi yang ada,walaupun ketentuan ketenagakerjaan mensyaratkan hal tersebut sebagai upaya terakhir.

c). Munculnya Mesin-Mesin Cangih (Teknologi)
Saat ini teknologi cangih bisa menggantikan manusia untuk pekerjaan di bidang industry, proyek-proyek pembangunan gedung dan jembatan yang membutuhkan alat-alat berat. Tapi ke depan bukan tidak munkin, teknologi dapat mampu menggantikan semua pekerjaan manusia.

Dulu, dalam proses melamar kerja di Nikomas, berindikasi terdapat banyak calo atau mafia lamaran. Tetapi sekarang, Mafia lamaran yang terjadi di PT Nikomas pun sudah mulai berkurang lantaran sistem yang dibentuk dalam proses penerimaan karyawan baru telah diubah, khususnya pada Departemen Nike yang sudah harus mengirimkan berkas lamarannya ke kantor pos. Berbeda dengan saat dulu yang masih memiliki sistem pomp air dimana ketika seorang pekerja sudah bekerja lebih dari 5 tahun, pekerja tersebut memiliki jatah untuk mengajak saudara maupun kerabatnya untuk masuk ke perusahaan ini.

Perubahan-perubahan yang terjadi antara saat dulu dan  sekarang :

a). Saat dulu
  • Belum adanya peraturan perundang-undangan
  • Sistem kerja yang molor
  • Ada indikasi kekerasan/perbudakan buruh

b). Saat Sekarang
  • Adanya peraturan perundang-undangan yang selalu di update 2 tahun sekali
  • Sistem kerja yang tepat waktu karna sudah ada di peraturan
  • Sedikit mengurang adanya indikasi kekerasan di beberapa department
Di nikomas sendiri tidak menerapkan sistem ousourching melainkan setelah 3 bulan training langsung di angkat menjadi pegawai tetap. berhubung narasumber Hanya bekerja di departemen Nike, masih banyak yang belum saya ketahui di departemen lainnya sehingga kroscek kebenaran permasalahan hubungan industrial yang terjadi di PT Nikomas tidak semuanya dapat diklarifikasi dengan clear.

Problematika hubungan industrial di Indonesia memang cukup rumit dan berat, tidak hanya di Indonesia, hampir di seluruh negara buruh merupakan objek atau korban dari capitalism. Para buruh ditekankan untuk memperkuat idealisme mereka masing-masing tanpa memperhatikan materialisme. Sehingga dapat dibilang para buruh Hanya bekerja di atas angan-angan atau halusinasinya saja, yang mereka pikir dapat hidup sejahtera. tapi kenyataannya mereka hanya hidup terkekang saja. Para pemilik modal lah yang menikmati hasil dari kerja keras para buruh, juga pemerintah yang ikut andil dalam membuat produk-produk kebijakan yang hanya berpihak kepada ada kaum pemilik modal.


Dari banyaknya carut marut permasalahan hubungan industrial yang terjadi saat ini tak lain adalah kesalahan sistematik yang diterapkan di negri ini. Maka jika dicermati lebih dalam lagi bahwasanya akar masalah dari problematika ini ialah diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme. Pada prinsipnya cara kerja sistem ekonomi kapitalisme ini adalah menjadikan siapapun baik individu, swasta maupun asing bisa menjadi penguasa. Sementara negara justru melepas tangan dan menyerahkan segala bentuk perekonomian pada mekanisme pasar, inilah neoliberalisme sesungguhnya. Akibatnya, kekayaan alam, dan seluruh aset-aset negara dikuasai oleh individu maupun swasta atau asing.

Dimana hal ini berdampak pada  pemungutan pajak dari rakyat untuk biaya pendanaan, ditariknya bahkan dihapusnya subsidi dari listrik, BBM dan lainnya. Sehingga hal ini menyebabkan daya beli masyarakat menurun yang mengakibatkan terjadinya tingkat kemiskinan dan pengangguran. Maka ideologi kapitalisme liberal inilah merupakan sistem rusak yang mengancam seluruh tatanan kehidupan bagi bangsa ini.


Pada dasarnya setiap perselisihan hubungan industrial wajib diselesaikan secara bipartit sebelum mencapai pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial. Para pihak dalam bipartit ini terdiri dari wakil pengusaha dan wakil pekerja dan atau serikat pekerja, bila dalam hal perusahaan belum terbentuk serikat pekerja, wakil pekerja di bipartit dipilih mewakili unit-unit kerja dan atau kelompok profesional. Kesepakatan atau kompromi yang dicapai di bipartit dirumuskan dalam bentuk persetujuan bersama dan ditandatangani oleh para pihak yang berselisih. Bila satu pihak tidak melaksanakan persetujuan bersama tersebut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri setempat walaupun tidak diatur secara khusus dalam undang-undang, serikat-serikat pekerja di perusahaan dapat membentuk forum komunikasi antar serikat pekerja. Penyelesaian perselisihan antar serikat pekerja dianjurkan dilakukan secara bipartit dalam forum ini bila mereka enggan menyelesaikan di bipartit yang telah ada. Apabila secara bipartit gagal, maka para pihak atau salah satu pihak dapat menempuh alternatif penyelesaian secara tripartit melalui penyelesaian sukarela (voluntary arbitration) yang terdiri dari mediasi, konsiliasi, dan arbitrase atau dapat menyerahkan perselisihan itu kepada Pengadilan Hubungan Industrial yang lazim disebut penyelesaian wajib

Karena itu pentingnya untuk kembali menerapkan asas Pancasila secara kaffah dalam berbagai sendi-sendi kehidupan agar tercipta dan terwujudnya kesejahteraan umat yang terbebas dari segala bentuk penderitaan, ketakutan serta kezaliman.

*Penulis merupakan Mahasiswa Semester IV, Mata Kuliah Hubungan Indutrial Prodi Ilmu Komunikasi, FISIP, UNTIRTA





Referensi 

Charda Ujang.2017,Model Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Hukum Ketenagakerjaan Setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. 1(1) : 7-8.

Al'Ayubby Alfian, Abu Mufakhir.2015.Mafia Lamaran Kerja dan Mitos Efisiensi Produksi : Membongkar Kasus PHK Massal Buruh Di PT Nikomas di akses https://indoprogress.com/2015/03/mafia-lamaran-kerja-dan-mitos-efisiensi-produksi-membongkar-kasus-phk-massal-buruh-di-pt-nikomas/ Pada Tanggal 21 Februari 2020

Serangkab.info, "Lowongan Kerja Investory Staff PT Nikomas Gemilang Serang" diakses https://serangkab.info/info-lowongan-kerja/lowongan-kerja-inventory-staff-pt-nikomas-gemilang-serang/ Pada Tanggal 21 Februari 2020


Jumat, 14 Februari 2020

HUBUNGAN INDUSTRIAL

PROLEMATIKA BURUH TERHADAP PEREKONOMIAN
*Rusliana Nurhayati

Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat atau perselisihan pengusaha dengan pekerja. Biasanya perselisihan terjadi berkaitan dengan syarat-syarat kerja contohnya pemenuhan hak-hak pekerja dan atau serikat pekerja, harapan atau kepentingan pekerja, dan pemutusan hubungan kerja, serta perselisihan antar pekerja di satu perusahaan. Terdapat jenis perselisihan Hubungan Industrial yaitu :


1.      Perselisihan Hak yaitu perselisihan yang akan timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

2.      Perselisihan Kepentingan yaitu perselisihan yang akan timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai perbuatan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

3.      Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja yaitu perselisihan yang biasa timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak

4.      Perselisihan Antar Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Dalam Satu Perusahaan yaitu perselisihan antar Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dengan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesesuaian pemahaman mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban ke serikat pekerjaan. Pembagian perselisihan hubungan industrial menjadi beberapa klasifikasi mensyaratkan bahwa pengetahuan dalam membedakan jenis perselisihan.

Realita yang terjadi saat ini menggambarkan bahwa tidak selalu hubungan industrial berjalan dengan baik dan lancar. Setiap hubungan industrial akan terjadi perbedaan pendapat maupun kepentingan antara pengusaha dan pekerja atau buruh yang dapat menimbulkan suatu perselisihan atau konflik. Pengusaha memberikan kebijakan yang menurutnya benar tetapi pihak pekerja atau buruh menganggap bahwa kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengusaha tersebut merugikan mereka.
Analisis menggunakan pendekatan teori konflik dari Marx, Marx mengatakan bahwa dalam relasi reproduksi ada pemilik modal dan buruh. Dari kedua kelompok masyarakat industri tersebut menghasilkan profit bagi pemilik modal dan eksploitasi kaum buruh. Sehingga sistem penguasaan sistem capital. Adanya hubungan anatara buruh dan pemilik modal sehingga terjadinya konflik sosial masyarakat dan eksploitasi di kaum buruh itu sendiri
Indonesia juga mengalami masalah yang sama, apalagi Indonesia merupakan negara yang menggunakan sistem padat karya. Guncangan krisis moneter beberapa tahun lalu juga memperparah keadaan ekonomi Indonesia yang mempengaruhi hubungan industrial perusahaan-perusahaan yang berkembang di Indonesia. Dengan perkembangan tersebut jumlah buruh semakin meningkat dan hak-hak buruh semakin perlu diperhatikan baik oleh pemerintah, perusahaan maupun oleh organisasi buruh itu sendiri. Problematika yang muncul akibat hal yang dirasa tidak adil



1. Problem Upah
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sebagai tenaga kerja yang tidak memiliki alat produksi, buruh mengandalkan pemilik modal sebagai tempat mencari upah. Kebutuhan hidup yang semakin meningkat sementara upah yang diterima relative tetap menjadi salah satu pendorong gerakan protes kaum buruh (pekerja).

Salah satu contoh studi kasus yang terjadi di Indonesia mengenai upah per jam. Hal tersebut disambut berbagai respon dari parah buruh. Beberapa buruh menolak kebijakan tersebut mereka beranggapan bahwasanya skema upah perjam yang dilakukan pada Negara maju memiliki beberapa persyaratan. Diantaranya adalah jika pasokan dan permintaan terhadap tenaga kerja rendah artinya perekonomian Negara tersebut telah mencapai titik keseimbangan lantaran lapangan kerja sangat terbuka.

“ Dengan kecilnya itu orang pindah-pindah kerja gampang karena tersedianya lapangan pekerjaan,angka pengangguran kecil dengan demikian upah perjam bisa megukur produktifitas. Indonesia tidak punya ”

Selain itu , sistem pengupahan tersebut pada dasarnya hanya dapat menyasar sector-sektor pekerjaan tertentu. Pengupahan dengan sistem per jam tersebut ditegaskan tidak bisa disamaratakan untuk semua jenis perusahaan.

2. Problem Pemenuhan Kebutuhan dan Kesejahteraan HIdup
Kebutuhan mendasar manusia adalah semua kebutuhan dasar yang menyangkut dimensi manusia meliputi kebutuhan material, kesehatan, kebutuhan sosial  hingga kebutuhan untuk mengaktualisasikan sebagai manusia.



Hak pemenuhan kebutuhan hidup didasarkan pada fakta bahwa manusia adalah makhluk biologis, yang memiliki kebutuhan dasar biologis meliputi kebutuhan kecukupan makanan,perlindungan, pakaian,perawatan medis, dan pendidikan. Ketika para pekerja/buruh hanya memiliki sumber pendapatan berupa upah, maka penyampaian kesejahteraan bergantung pada kemampuan upah dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Dalam kenyataan jumlah upah relative tetap, sementara kebutuhan hidup selalu bertambahn seperti biaya pendidikan,perumahan, sakit, tunjangan,dll. Hal ini menyebabkan kualitas kesejahteraan rakyat termasuk pekerja/buruh semakin rendah.

3. Problem Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PHK adalah salah satu persoalan besar yang dihadapi oleh kaum pekerja/buruh. PHK menjadi hal yang menakutkan bagi kaum pekerja/buruh dan menambah kontribusi bagi pengangguran di Indonesia. Dalam kondisi ketika tidak terjadi ketidakseimbangan posisi tawar menawar dan pekerjaan merupakan satu-satunya sumber pendapatan untuk hidup, maka PHK menjadi bencana besar yang dapat membuat buruh menjadi traumatis. Problem PHK biasanya terjadi dan menimbulkan problem lain yang lebih besar dikalangan buruh karena beberapa kondisi dalam hubungan buruh-pengusaha. Sebenarnya, PHK bukanlah problem yang besar kalau kondisi sistem hubungan pekerja/buruh dan pengusaha telah seimbang dan adanya jaminan kebutuhan pokok bagi pekerja/buruh sebagaimana bagi seluruh rakyat oleh sistem pemerintahan yang menjadikan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sebagai asas politik perekonomiannya.

Hal ini menyebabkan munculnya banyak laporan pekerja terkait pengaduan-pengaduan keberatan mengenai PHK. yang ditujukan kepada perusahaan. Salah satunya terjadi di Kota Depok. Menurut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dari puluhan kasus yang ditangani kasus PHK sangat mendominasi hanya 20 kasus terkait masalah sengketa indutrial berhasil diselesaikan. Laporan-laporan tersebut mayoritas berisi keberatan pegawai yang tidak terima di PHK seperti tidak terima di PHK sepihak, upah PHK yang lama dibayar oleh perusahaan,dll. Selain itu PHK juga dapat meningkatkan pengangguran pekerja di Indonesia.

4. Problem Tunjangan Sosial dan Kesehatan
Dalam masyarakat kapitalis seperti saat ini, tugas  negara lebih pada fungsi regulasi, yakni pengatur kebebasan warga negaranya. Sistem ini tidak mengenal tugas negara sebagai pengurus dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya. Rakyat yang ingin memenuhi kebutuhannya harus bekerja secara mutlak, baik untuk memenuhi kebutuhan dasarnya maupun kebutuhan pelengkapnya. Jika seseorang terkena bencana atau kebutuhan hidupnya meningkat, ia harus bekerja lebih keras secara mutlak. Begitu pula ketika ia sudah tidak mampu bekerja karena usia, kecelakaan, PHK atau sebab lainnya, maka ia tidak punya pintu pemasukan dana lagi. Kondisi ini akan menyebabkan kesulitan hidup, terutama bagi rakyat yang sudah tidak dapat bekerja atau bekerja dengan upah yang minim sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

5. Problem Lapangan Pekerjaan

Kelangkaan pekerjaan bisa terjadi ketika muncul ketidakseimbangan antara jumlah calon pekerja/buruh yang banyak, sedangkan lapangan pekerjaan relatif sedikit, atau banyaknya lapangan kerja, tapi kualitas tenaga kerja pekerja/buruh yang ada tidak sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan. Kelangkaan pekerjaan ini dapat menimbulkan gejolak sosial, angka pengangguran yang tinggi dapat berakibat pada aspek sosial yang lebih luas.

Upaya pemerintah untuk mempermudah pelaku usaha dalam mempekerjakan tenaga kerja ditunjukkan melalui adanya sistem kerja kontrak dan outsourcing yang merugikan kalangan buruh. Melalui UU No. 13 Tahun 2003 pasal 64 sebagai dasar hukum sistem outsourcing dan pasal 59 yang menjadi dasar hukum pemberlakuan sistem kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT).

Sekali lagi pemerintah menunjukkan orientasinya dalam mengutamakan kelancaran investasi dan kemudahan berbisnis daripada kesejahteraan buruh. Dengan adanya fleksibilitas tenaga kerja baik sistem kontrak ataupun outsourcing, pelaku bisnis dapat dengan mudah mendapatkan tenaga kerja murah tanpa harus mengkhawatirkan kesejahteraannya.

Tak ada jaminan kesejahteraan buruh, tak ada tunjangan apabila diberhentikan, maraknya praktik pengupahan dibawah standar, serta tidak adanya jaminan keberlanjutan kerja dan jenjang karir adalah beberapa contoh dari dampak pemberlakuan kebijakan outsourcing dan sistem kontrak. Dapat diduga bahwa sistem tersebut sarat dengan masalah. Utamanya menyangkut tentang perlakukan hak-hak dasar buruh. Dalam hubungan kerja melalui outsoucing dapat dipahami bersama bahwa hubungan kerja yang terjadi berada dalam hubungan tiga pihak.



Alasan yang mendorong perusahaan untuk lebih jauh dalam meminimalikan komponen biaya buruh (pengguna sistem oursoucing)  dengan asumsi tingkat upah yang relative lebih rendah dibanding menjadikan pekerja sebagai pegawai tetap karena dalam operasional. Dan dalam keadaan lain perusahaan seakan tidak memiliki keharusan untuk mengeluarkan biaya tambahan guna pelatihan pekerja. Lalu perusahaan juga dapat terhindar dari kewajiban memberi pesangon, penghargaan masa kerja,lembur,dll.

Di samping itu, dari hubungan kerja tiga pihak dalam pratik oursourcing, setidaknya telah membawa pergeseran terhadap beberapa komponen dalam hubungan industrial dimana kesemuanya bermuara pada pengurangan hak-hak dasar buruh.

1. Status Hubungan Kerja
·         Buruh tetap yang masa kerjanya lama, ditawari pesagon dan direkrut kembali menjadi buruh kontrak “outsourcing”
·         PHK missal, kemudian di rektrut kembali dengan status kontrak “oursoucing”
·         Perpanjangan masa kontrak berulang-ulang.

2. Besaran Upah
·         Upah masksimum sebesar UMK
·         Upah berdasarkan target produksi
·         Pemotongan upah oleh agen penyalur 10%

3. Jam Kerja
·         Waktu kerja semakin panjang
·         Kelebihan jam kerja tidak dihitung lembur
·         Sering berubah/pindah sesuai kebutuhan perusahaan

4. Jaminan Sosial dan Kesehatan
·         Tidak mendapatkan jaminan sosial dan penggantian biaya kesehatan
·         Tidak diikutsertakan dalam program jamsostek

5. Keanggotaan Dalam Serikat Buruh
·         Ruang gerak beroganisasi relative terbatas dibanding buruh tetap.

Mengenai hubungan industrial di Indonesia terhadap perekonomian, relasi antara buruh, pemilik modal, dan pemerintah saling berkaitan



a). Hilangnya Demokrasi Buruh
Melalui SK Menteri Perindustrian No. 620 Tahun 2012 yang mengatur pelarangan demonstrasi pada 14 kawasan industri Obek Vital Nasional. Pembatasan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak-hak demokrasi buruh. Pembatasan tersebut dilakukan oleh perusahaan untuk membendung aksi pemberontakan yang dilakukan oleh buruh terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan. Bagi pemerintah, adanya pembatasan dalam berdemonstrasi merupakan upaya untuk memastikan iklim kondusif demi lancarnya arus investasi.

Seringkali pemerintah mengatasnamakan investasi dan pembangunan untuk membendung upaya masyarakat yang berjuang membela kepentingannya. Hal serupa juga dialami oleh buruh. Mereka mengalah, mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang katanya demi kepentingan masyarakat luas
.
b). Politik Upah

Mimpi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanyalah jargon saja tanpa adanya usaha konkrit untuk merealisasikannya. Melalui PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, pemerintah menetapkan sebuah formula mengenai standarisasi upah minimum bagi buruh yang berdasar data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Pemberlakuan aturan tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah mengambil perspektif pemilik modal dalam penerapan aturan. Dengan dalih untuk menjaga arus investasi, pemerintah melibatkan buruh dalam kondisi perekonomian global. Penyesuaian upah terhadap kondisi perekonomian global menguntungkan pemilik modal untuk mempertahankan akumulasi kapital yang masuk ke kantongnya. 

Sekali lagi, buruh harus berkorban demi kepentingan pemerintah untuk memperlancar arus investasi demi pembangunan nasional. Untuk menjaga aliran investasi masuk, pemerintah membuat kebijakan yang hanya menguntungkan pemilik modal. Mereka dapat mempertahankan jumlah nilai lebih yang didapatkan dari kerja buruh.
  
Problematika buruh salah satunya ialah perselisihan dengan pemilik modal (perusahaan) contoh studi kasus yang bisa dijadikan sebuah gambaran yaitu konflik buruh driver gojek dengan PT Go-Jek Indonesia. Analisis konflik yang terjadi antara buruh driver gojek dengan PT Go-Jek, ada tiga tuntutan buruh/pekerja terhadap PT Go-Jek, yaitu pengembalian tarif ke harga semula, diangkat menjadi karyawan, dan transparansi dana. Tidak semua perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pemilik bermaksud negatif, hal tersebut terbukti pada konflik yang terjadi antara driver gojek dan PT Go-Jek Indonesia. Sebagai perusahaan yang berbasis teknologi sudah seharusnya perusahaan menjaga struktur sosial yang baik antara buruh driver gojek dengan perusahaan, dengan tujuan terjalin hubungan yang harmonis antara buruh dan perusahaan. Sehingga dengan hubungan yang harmonis tersebut akan terwujudnya pelayanan yang cepat, inovasi dan berdampak sosial. Konflik bukan semata menimbulkan perpecahan tetapi menguatkan struktur yang ada di PT Go-Jek itu sendiri.



Melihat permasalahan ketenagakerjaan diatas, tentu saja membutuhkan pemecahan yang baik dan sistematis, karena permasalahan tenaga kerja bukan lagi permasalahan individu yang bisa diselesaikan dengan pendekatan individual, tetapi merupakan persoalan sosial, yang akhirnya membutuhkan penyelesaian yang mendasar dan menyeluruh. Persoalan  yang sangat erat hubungannya dengan fungsi dan tanggung jawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya harus diselesaikan melalui kebijakan dan pelaksanaan oleh negara bukan diselesaikan oleh pekerja/buruh dan pengusaha. Sedangkan masalah hubungan kerja dapat diselesaikan oleh pekerja/buruh dan pengusaha. Menghadapi permasalahan yang ada maka pemerintah tidak cukup dengan hanya merevisi perundang-undangan, melainkan mesti mengacu kepada akar permasalahan ketenagakerjaan itu sendiri. Yang terpenting adalah pemerintah tidak boleh melepaskan fungsinya untuk melindungi dan memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya adalah hal ini kesejahteraan bagi pekerja/buruh. *Penulis merupakan mahasiswa Semester IV, Mata Kuliah Hubungan Industrial, Prodi Ilmu Komunikasi, FISIP, UNTIRTA

Referensi
Dahlia Riza, Wiwin Dinar Prastiti,Dkk.2007. Konflik Hubungan Industrial.9(2) : 70

Ashari Ahmad, Novalinda Fajar Astari,Dkk. 2018.Penyelesaian Perselisihan Karyawan Malalui Media (Studi Kasus Di Toko House Of Celana). 12 (2) :126

Munir Abdul.2013.Viktimitasi Struktural Terhadap Buruh Melalui Sistem Outsourcing (Kasus: Buruh Outsourcing PT ‘X’ yang dipekerjakan Oleh PT ‘Y’.(Tesis Kriminologi, Fisipol-UI.
Randi. Buruh VS Perusahaan (Studi Kasus Konflik Buruh/Pekerja Driver Go-Jek dengan PT Go-Jek Indonesia). 7(2) : 10

Taufank.2019.Relasi Antara Buruh, Pemerintah,Dan Pemilik Modal di https://geotimes.co.id/opini/relasi-antara-buruh-pemerintah-dan-pemilik-modal/ (akses 12 Februari 2020)



Kamis, 13 Februari 2020

HUBUNGAN INDUSTRIAL

SEPERTI APA POLA BARU DI INDUSTRI INDONESIA SAAT INI? 
*Oleh : Rusliana Nurhayati 

Sesuai identitas Indonesia sebagai negara hukum, Menurut UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 16, Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.
Terdapat bentuk-bentuk sarana hubungan industrial antara lain :



1. Pekerja / Buruh Pekerja/
Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

2. Organisasi / Pengusaha
Pengusaha (perusahaan) merupakan mitra kerja serikat pekerja dan Pemerintah dalam penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Asosiasi pengusaha dapat dibentuk menurut sektor industri atau jenis usaha, mulai dari tingkat lokal sampai ke tingkat kabupaten, propinsi hingga tingkat pusat atau tingkat nasional.

 3. Bipartit
Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan pekerja/buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.

4. Tripartit
Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah.

5. Perjanjian kerja bersama
Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

6. Peraturan UU Ketenagakerjaan
Peraturan-perundangan ketenagakerjaan pada dasarnya mencakup ketentuan sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah bekerja. Peraturan selama bekerja mencakup ketentuan jam kerja dan istirahat, pengupahan, perlindungan, penyelesaian perselisihan industrial dan lain-lain.

7. Lembaga Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (HI) Perselisihan hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Masih berkaitan dengan hubungan industrial, sebagaimana yang kita tahu bahwasannya dunia industri mengalami fase perubahan dari waktu ke waktu. Di Indonesia sendiri telah mengalami 3 kali perubahan industri yaitu :




1. Industri 1.0
Ditemukannya teknologi mesin uap pada kala itu. Proses manufaktur yang sebelumnya menggunakan tenaga manusia, kini dengan adanya teknologi mesin uap dapat memproduksi barang dengan volume lebih besar. Distribusi barang secara besar-besaran juga dapat dilakukan dengan bantuan kereta bertenaga uap. Mendistribusikan barang antar kota menjadi lebih cepat dan efisien.

2. Industri 2.0
Ditemukannya listrik. Mesin-mesin yang menggunakan tenaga listrik dapat beroperasi secara lebih efisien dibandingkan dengan mesin bertenaga uap. Hal ini lah yang membuat lahirnya konsep mass production, yang memungkinkan industri manufaktur memproduksi produknya dengan volume yang sangat besar dibandingkan periode sebelumnya

3. Industri 3.0
Industri manufaktur memulai komputerisasi pada proses produksinya.

Lalu Bagaimana dengan


= ?





Pada saat ini kita sedang mengalami di era industri 4.0. Di mana kehidupan manusia yang di warnai dengan rekayasa genetika, teknologi nano, mobil otomatis dan era super komputer.yang mengakibatkan berubahnya cara manusia berpikir,hidup, dan berhubungan satu dengan yang lain.. Siapa pun tidak mampu mengelak dari perubahan teknologi di era industry 4.0 dengan adanya teknologi jelas mengubah pola ekonomi berbasis industri dan adanya pergeseran dalam industri akan berpengaruh dalam ekosistem hubungan industrial.




Disektor ekonomi telah terlihat bagaimana sektor jasa transportasi dari kehadiran taksi dan ojek daring. Hal yang sama juga terjadi di bidang sosial dan politik. Interaksi sosial pun menjadi tanpa batas (unlimited), karena kemudahan akses internet dan teknologi. Hal yang sama juga terjadi dalam bidang politik.Melalui kemudahan akses digital, perilaku masyarakat pun bergeser. Aksi politik kini dapat dihimpun melalui gerakan-gerakan berbasis media sosial dengan mengusung ideology politik tertentu.

Karena hal tersebut pemerintah berbondong-bondong meningkatkan teknologi di Indonesia, salah satunya dengan mengajak mahasiswa melek Fintech agar mahasiswa bisa lebih responsif terhadap perkembangan teknologi dalam segi ekonomi digital.



Apa itu Fintech? Yaitu inovasi dalam bidang jasa keuangan (pendanaan) yang diberi sentuhan teknologi modern. Mulai dari metode pembayaran hingga transfer dana, pengumpulan dana, pinjaman, bahkan sampai pada pengelolaan asset bisa kemudian dipercepat dan dipersingkat.

Dengan adanya hal ini perusahaan-perusahaan mulai memikirkan kandidat-kandidat yang tepat dan sesuai untuk berinovasi dan beradaptasi dengan perubahan ini.




1. Cloud Hosting
Cloud adalah salah satu teknik penyimpanan database yang ringan dan sangat mudah diakses. Pada dasarnya, masyarakat pasti sudah pernah menggunakan cloud tetapi tidak tahu kalau itu adalah cloud. Sebut saja Google Drive dan Dropbox,

2. Bisnis Jual-Beli Online
Bisnis jual-beli secara online semakin menjanjikan di era revolusi industri 4.0. Promosi yang tidak harus digembar-gemborkan serta tidak perlu menyediakan biaya operasional yang tinggi membuat bisnis jual-beli secara online semakin besar di industri 4.0. Cara pembayaran yang lebih mudah pun banyak ditawarkan pada saat ini. Tidak harus selalu pergi ke ATM untuk melakukan transfer uang. Namun sistem pembayaran Cash on Delivery, virtual account hingga berbagai pembayaran lewat perusahaan fintech telah membuat bisnis jual-beli online terus berkembang.

3. On-Demand service
Sebenarnya, on-demand service sering digunakan oleh masyarakat, seperti aplikasi transportasi online. Pada dasarnya on-demand service merupakan sebuah layanan jasa yang hanya muncul di sekitar kita jika kita menginginkannya. Bisnis yang fleksibel inilah yang membuat on-demand service semakin digemari di era industri 4.0.

4. Online Marketing
Online marketing telah dianggap begitu krusial sebagai bagian dari pemasaran sebuah bisnis. Visibilitas di internet memberikan potensi yang begitu luas kepada calon konsumen sehingga sebuah bisnis akan lebih mudah memasarkan produk mereka.

Setidaknya terdapat lima teknologi utama yang menopang pembangunan sistem Industri 4.0 yang harus mampu dikuasai oleh perusahaan manufaktur Indonesia agar dapat bersaing.



Internet of Things adalah suatu konsep dimana objek tertentu punya kemampuan untuk mentransfer data lewat jaringan tanpa memerlukan adanya interaksi manusia ke manusia atau manusia ke computer.

Human-Machine Interface adalah sebuah interface atau tampilan penghubung antara manusia dengan mesin.

Artificial Intelligence merupakan sebuah studi tentang bagaimana membuat computer melakukan hal-hal yang pada saat ini dapat dilakukan lebih baik oleh manusia.

Teknologi Robotik dan Sensor adalah salah satu cabang teknologi yang berhubungan dengan operasi, kontruksi, pembuatan,dan aplikasi dari robot.

Teknologi 3D Printing adalah sebuah proses untuk membuat atau mencetak benda padat atau 3 dimensi dari desain yang sudah tersedia dalam format digital dan dibuat ke dalam format 3D yang tidak sekedar nampak secara kasat mata namun juga bisa disentuh langsung.

Namun di balik kemudahan yang ditawarkan, Industri 4.0 menyimpan berbagi dampak negatif antara lain :




 1. Dampak Sosial
Karena Interaksi sosial yang dilakukan tanpa batas dan luas (unlimited), terkadang kita lupa terhadap orang-orang disekitar kita. Kita sibuk memperluas relasi atau hubungan dengan orang lain yang berada jauh di lingkungan kita. Padahal ketika kita sedang mengalami masa-masa sulit orang-orang terdekatlah yang bisa membantu menangani hal tersebut.

Contoh : Pada saat salah salah satu anggota keluarga kita meninggal dunia, orang-orang diterdekat kitalah yang membantu mulai dari proses pemakaman, pengajian,dll. Berbeda dengan orang yang berada jauh disekitar kita hanya bisa membantu dalam segi bela sungkawa.

 2. Dampak Politik
Maraknya hoax akibat mudahnya penyebaran informasi mengenai isu-isu politik di Indonesia, karena berasal dari berbagai opini yang belum fakta dan actual.

Contoh : Ketika pemilu serentak 2019 banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menyebarkan sebuah hoax yang dapat memperkeruh suasana pada saat itu, akhirnya pemerintah melakukan tindakan pemutusan jaringan internet untuk beberapa hari.
 3. Dampak Ekonomi
Melihat dari negara-negara maju yang sudah banyak menggunakan robot menjadi pengganti para pekerja. Seperti di Singapura yang sudah banyak menggunakan robot sebagai pembantu rumah tangga ataupun pelayan di hotel. . Dan di Indonesia proses ini sedang berlangsung. Para pekerja front office bank yang dahulunya mengatasi masalah nasabah kini telah tergantikan oleh ATM (Anjungan Tunai Mandiri) maupun mobile banking atau internet banking. menyebabkan tingginya angka pengangguran yang dapat berdampak pada iklim ekonomi secara keseluruhan

Selain itu tantangan dari industry 4.0 yaitu :



Revolusi Industri 4.0 akan sangat lekat dengan dunia teknologi di mana salah satu hal yang bisa Anda lihat mulai banyak ditemukan saat ini adalah IoT (internet of things). Produk-produk IoT menghilangkan batas fisik antara proses produksi dengan sistem jaringan oleh karena itu sangat rentan dengan serangan siber apabila tidak dijaga dengan sistem keamanan yang solid dan tangguh.

Perusahaan yang ingin menggunakan sistem otomatisasi dan juga teknologi tinggi tentunya harus memiliki sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dan keterampilan untuk bisa menggunakan sarana-sarana canggih tersebut. Oleh karena itu perusahaan harus rela mengeluarkan dana untuk investasi dalam memberikan pelatihan keterampilan dan juga sertifikasi pada karyawan yang sudah dimiliki atau siap memberikan gaji yang layak dan lebih tinggi bagi tenaga kerja yang memiliki keahlian dan keterampilan yang dibutuhkan perusahaan. Selain itu membutuhkan biaya yang cukup mahal untuk membeli alat teknologi canggih yang diperlukan.

Anda tentu tahu penggunaan bahan bakar fosil bukanlah hal yang ramah untuk lingkungan. Dengan tingginya penggunaan mesin dan juga penggunaan bahan yang diperlukan untuk membuat alat-alat berteknologi tinggi maka kelestarian alam lingkungan akan makin terancam. Makin tingginya kegiatan produksi manufaktur juga akan berbanding lurus dengan tingginya pembuangan limbah yang bisa mengancam lingkungan hidup secara global.

Menghadapi era industry 4.0 Kementerian Perindustrian telah menetapkan empat langkah strategis yaitu



Pertama, mendorong agar angkatan kerja di Indonesia terus meningkatkan kemampuan dan keterampilannya, terutama dalam menggunakan teknologi internet of things atau mengintegrasikan kemampuan internet dengan lini produksi di industri.

Kedua, pemanfaatan teknologi digital untuk memacu produktivitas dan daya saing bagi industri kecil dan menengah (IKM) agar mampu menembus pasar ekspor melalui program E-smart IKM.

Ketiga, pemanfaatan teknologi digital yang lebih optimal dalam perindustrian nasional seperti Big Data, Autonomous Robots, Cybersecurity, Cloud, dan Augmented Reality.

Keempat, mendorong inovasi teknologi melalui pengembangan start up dengan memfasilitasi inkubasi bisnis agar lebih banyak wirausaha berbasis teknologi di wilayah Indonesia. Keempat, mendorong inovasi teknologi melalui pengembangan start up dengan memfasilitasi inkubasi bisnis agar lebih banyak wirausaha berbasis teknologi di wilayah Indonesia.

*Penulis merupakan mahasiswa Semester IV, Mata Kuliah Hubungan Industrial, Prodi Ilmu Komunikasi, FISIP, UNTIRTA





Referensi :

Zulkarnaen Ahmad Hunaeni.2016..Masalah Rawan Dalam Hubungan Industrial dan Konsep Negara Kesejahteraan Indonesia. 2(2) : 808.

Satya Venti Eka.2018.Strategi Indonesia Menghadapi Industri 4.0. 5(9) : 21-22

Prasetyo Banu dan Umi Trisyanti.2020.Revolusi Industri 4.0 dan Tantangan Perubahan Sosial di https://iptek.its.ac.id/index.php/jps/article/download/4417/3156 (akses 10 Februari 2020)

Yuzar Muhammad Iqbal. 2019.Mengenal Revolusi Industri 4.0 dan Dampak yang ditimbulkan di https://www.google.co.id/amp/s/jojonomic.com/blog/revolusi-industri-4-0/ (akses 10 Februari 2020)

Maulina Rishna.2019.Peluang Bisnis Baru di Era Revolusi Industri 4.0 di https://www.jurnal.id/id/blog/peluang/bisnis-baru-di-era-revolusi-industri-4-0/ (akses 10 Februari 2020)