Minggu, 23 Februari 2020

HUBUNGAN INDUTRIAL YANG TERJADI DI BANTEN

Komparasi Realita Hubungan Industri 
"Studi Kasus PT. Nikomas Gemilang"
*Dinda Anisya Rinalty*Rusliana Nurhayati*Zelvin Aro Saputra

Hubungan industrial merupakan bidang studi multidisiplin yang memperlajari masalah-masalah hubungan ketenagakerjaan. Oleh karena pentingnya hubungan ketenagakerjaan dalam proses produksi (industri) hubungan industrial sering disebut dengan hubungan ketenagakerjaan. Dalam arti sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajement pekerja atau management – employees relationship. Dalam pengertian yang sebenarnya, hubungan industrial adalah hubungan antara banyak pihak yang berkepentingan atas keberhasilan perusahaan yaitu pengusaha atau manajemen serta pekerja, namun masyarakat dan pemerintah juga terlibat didalamnya.



Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2004, dirumuskan perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat buruh, karena perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, serta antara serikat pekerja atau buruh yang hanya satu perusahaan. 


 a. Perselisihan industrial menurut sifatnya:
  1. Perselisihan kolektif, yaitu perselisihan yang terjadi antara pengusaha/majikan dengan serikat pekerja/ serikat buruh, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syaratsyarat kerja dan/atau keadaan perburuhan.
  2. Perselisihan perseorangan, yaitu perselisihan antara pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha/majikan
b. Perselisihan industrial menurut jenisnya:
  1. Perselisihan hak, yaitu perselisihan yang timbul antara pengusaha/majikan atau kumpulan pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh, karena salah satu pihak dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama tidak memenuhi isi dari perjanjian kerja tersebut atau melangggar ketentuan hukum yang berlaku bagi hubungan kerja yang telah mereka sepakati bersama.
  2. Perselisihan kepentingan, yaitu pertentangan antara pengusaha/ majikan atau gabungan serikat pekerja/serikat buruh sehubungan dengan tidak adanya persesuaian pendapat mengenai syaratsyarat kerja dan/atau keadaan perburuhan.
Indonesia saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan industrialisasi. Industrialisasi sendiri merupakan suatu proses perubahan sosial ekonomi yang mengubah sistem pencaharian masyarakat agraris menjadi masyarakat industri. Industrialisasi juga bisa diartikan sebagai suatu keadaan di mana masyarakat berfokus pada ekonomi yang meliputi pekerjaan yang semakin beragam (spesialisasi), gaji, dan penghasilan yang semakin tinggi. Industrialisasi digadang-gadang dapat meningkatkan perekonomian di Indonesia. Tapi kenyataanya, malah justru banyak muncul masalah baru. Khususnya di lingkup Ketenagakerjaan/Buruh.

Salah satu perusahaan yang mengalami permasalahan hubungan industrial  adalah  PT. Nikomas Gemilang. Perusahaan tersebut bergerak dibidang produksi sepatu. Grup ini didirikan, di Fuxing, Changhwa pada tahun 1669 oleh keluarga Tsai. Perusahaan ini berfokus pada pembuatan sepatu atletik dan casual yang berdasar pada OEM/ODM untuk beberapa brand besar seperti Nike, Puma, Adidas, Clarks, Reebok, New Balance, Crocs dan masih banyak lainnya. Di Indonesia sendiri Perusahaan ini berlokasi di Serang, Banten. Sejak awal 1992.


Banyak masyarakat Banten, terutama dari daerah Serang beranggapan bahwasannya PT. Nikomas tersebut ada indikasi perbudakan atau kekerasan dalam bekerja. Kekerasan yang dimaksud seperti berkata kasar dan  main tangan. Tetapi setelah melakukan proses wawancara kepada seorang pekerja yang sudah bekerja disana lebih dari 16 tahun, tidak semua isu yang beredar di masyarakat itu benar. 

“Saat dulu, memang ada indikasi kekerasan/perbudakan yang terjadi di PT. Nikomas. Namun tidak semuanya, karena di Nikomas itu sendiri terdapat berbagai Departement (Brand) yang memiliki peraturan masing-masing. Namun, seiring berjalannya waktu hal tersebut sudah mulai mengurang karena munculnya peraturan-peraturan baru.” Ujar salah satu pekerja PT Nikomas

Disisi lain, salah satu pengurus/anggota serikat buruh beranggapan bahwasannya memang benar terdapat banyak department (brand) dalam perusahaan tersebut. Akan tetapi beliau tidak tau dan belum mendengar ada indikasi kekerasan/perbudakan karena memang beda department dan mungkin di department lain ada indikasi tersebut, Namun, dia tidak tahu detailnya seperti apa.


Sistem kerja yang dilaksanakan oleh PT Nikomas dari masing-masing department (Brand) juga memiliki perbedaan antara jam kerja dan hari liburnya. Di jaman dulu terkait jam kerja masih terbilang suka molor/ atau tidak sesuai jam kerja bahkan tidak dianggap lembur. Akan tetapi untuk sekarang di brand Nike itu sendiri memiliki waktu kerja selama 7 jam, memiliki shift pagi, serta liburnya hanya hari minggu namun hari sabtu hanya memiliki jam kerja selama 5 jam. Sementara di brand lainnya ada yang jam kerjanya 8 jam belum termasuk lembur tetapi hari sabtunya libur dan memiliki upah lemburan.

Walaupun  menurut keterangan seorang pekerja mengatakan sistem kerja di PT Nikomas sudah lebih terjamin. Aksi demo pada saat hari buruh tetap lakukan oleh para buruh yang bekerja di PT Nikomas. Hal ini dilakukan lantaran bentuk solidaritas buruh PT Nikomas kepada para buruh di perusahaan lain yang terkena sistem outsourcing. Di perusahaan ini terdapat buku panduan yang berisi undang-undang dalam kegiatan bekerja, buku tersebut diberikan kepada seluruh pekerja disana agar para buruh mengikuti peraturan yang telah ditentukan.

Maraknya sistem omnibus Law yang terjadi, di PT Nikomas sistem tersebut ditolak mentah-mentah, khususnya oleh para buruh. Karena jika dilihat dari sisi pandang buruh, sistem ini sangat merugikan, tetapi tidak bagi pemerintah. Hal ini dikarenakan, sistem outsourcing dapat menarik investasi asing untuk menanam modal di Indonesia.

Selain itu Permasalahan hubungan industrial di NIKOMAS yaitu PHK secara sepihak. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Faktor yang melatarbelakangi adanya PHK antara lain :



 a). Penurunan pesanan
Terjadi penurunan kapasitas produksi di sektor industri pembuatan sepatu. Hal itu berdampak pada penggunaan tenaga kerja, baik perekrutan baru atau malah PHK. Penurunan kapasitas produksi di industri pembuatan sepatu, terjadi karena permintaan pasar dalam negri menurun karena daya beli masyarakat lemah. Karena hal tersebut PHK dapat terjadi.

b). Efisiensi Karyawan
Pertumbuhan perekonomian nasional yang melambat sejalan dengan kondisi serupa pada tingkat global menyebabkan pelaku usaha harus melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk bertahan hidup. Salah satu alternatif yang muncul adalah efisiensi. Pengurangan jumlah karyawan merupakan salah satu opsi efesiensi yang ada,walaupun ketentuan ketenagakerjaan mensyaratkan hal tersebut sebagai upaya terakhir.

c). Munculnya Mesin-Mesin Cangih (Teknologi)
Saat ini teknologi cangih bisa menggantikan manusia untuk pekerjaan di bidang industry, proyek-proyek pembangunan gedung dan jembatan yang membutuhkan alat-alat berat. Tapi ke depan bukan tidak munkin, teknologi dapat mampu menggantikan semua pekerjaan manusia.

Dulu, dalam proses melamar kerja di Nikomas, berindikasi terdapat banyak calo atau mafia lamaran. Tetapi sekarang, Mafia lamaran yang terjadi di PT Nikomas pun sudah mulai berkurang lantaran sistem yang dibentuk dalam proses penerimaan karyawan baru telah diubah, khususnya pada Departemen Nike yang sudah harus mengirimkan berkas lamarannya ke kantor pos. Berbeda dengan saat dulu yang masih memiliki sistem pomp air dimana ketika seorang pekerja sudah bekerja lebih dari 5 tahun, pekerja tersebut memiliki jatah untuk mengajak saudara maupun kerabatnya untuk masuk ke perusahaan ini.

Perubahan-perubahan yang terjadi antara saat dulu dan  sekarang :

a). Saat dulu
  • Belum adanya peraturan perundang-undangan
  • Sistem kerja yang molor
  • Ada indikasi kekerasan/perbudakan buruh

b). Saat Sekarang
  • Adanya peraturan perundang-undangan yang selalu di update 2 tahun sekali
  • Sistem kerja yang tepat waktu karna sudah ada di peraturan
  • Sedikit mengurang adanya indikasi kekerasan di beberapa department
Di nikomas sendiri tidak menerapkan sistem ousourching melainkan setelah 3 bulan training langsung di angkat menjadi pegawai tetap. berhubung narasumber Hanya bekerja di departemen Nike, masih banyak yang belum saya ketahui di departemen lainnya sehingga kroscek kebenaran permasalahan hubungan industrial yang terjadi di PT Nikomas tidak semuanya dapat diklarifikasi dengan clear.

Problematika hubungan industrial di Indonesia memang cukup rumit dan berat, tidak hanya di Indonesia, hampir di seluruh negara buruh merupakan objek atau korban dari capitalism. Para buruh ditekankan untuk memperkuat idealisme mereka masing-masing tanpa memperhatikan materialisme. Sehingga dapat dibilang para buruh Hanya bekerja di atas angan-angan atau halusinasinya saja, yang mereka pikir dapat hidup sejahtera. tapi kenyataannya mereka hanya hidup terkekang saja. Para pemilik modal lah yang menikmati hasil dari kerja keras para buruh, juga pemerintah yang ikut andil dalam membuat produk-produk kebijakan yang hanya berpihak kepada ada kaum pemilik modal.


Dari banyaknya carut marut permasalahan hubungan industrial yang terjadi saat ini tak lain adalah kesalahan sistematik yang diterapkan di negri ini. Maka jika dicermati lebih dalam lagi bahwasanya akar masalah dari problematika ini ialah diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme. Pada prinsipnya cara kerja sistem ekonomi kapitalisme ini adalah menjadikan siapapun baik individu, swasta maupun asing bisa menjadi penguasa. Sementara negara justru melepas tangan dan menyerahkan segala bentuk perekonomian pada mekanisme pasar, inilah neoliberalisme sesungguhnya. Akibatnya, kekayaan alam, dan seluruh aset-aset negara dikuasai oleh individu maupun swasta atau asing.

Dimana hal ini berdampak pada  pemungutan pajak dari rakyat untuk biaya pendanaan, ditariknya bahkan dihapusnya subsidi dari listrik, BBM dan lainnya. Sehingga hal ini menyebabkan daya beli masyarakat menurun yang mengakibatkan terjadinya tingkat kemiskinan dan pengangguran. Maka ideologi kapitalisme liberal inilah merupakan sistem rusak yang mengancam seluruh tatanan kehidupan bagi bangsa ini.


Pada dasarnya setiap perselisihan hubungan industrial wajib diselesaikan secara bipartit sebelum mencapai pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial. Para pihak dalam bipartit ini terdiri dari wakil pengusaha dan wakil pekerja dan atau serikat pekerja, bila dalam hal perusahaan belum terbentuk serikat pekerja, wakil pekerja di bipartit dipilih mewakili unit-unit kerja dan atau kelompok profesional. Kesepakatan atau kompromi yang dicapai di bipartit dirumuskan dalam bentuk persetujuan bersama dan ditandatangani oleh para pihak yang berselisih. Bila satu pihak tidak melaksanakan persetujuan bersama tersebut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri setempat walaupun tidak diatur secara khusus dalam undang-undang, serikat-serikat pekerja di perusahaan dapat membentuk forum komunikasi antar serikat pekerja. Penyelesaian perselisihan antar serikat pekerja dianjurkan dilakukan secara bipartit dalam forum ini bila mereka enggan menyelesaikan di bipartit yang telah ada. Apabila secara bipartit gagal, maka para pihak atau salah satu pihak dapat menempuh alternatif penyelesaian secara tripartit melalui penyelesaian sukarela (voluntary arbitration) yang terdiri dari mediasi, konsiliasi, dan arbitrase atau dapat menyerahkan perselisihan itu kepada Pengadilan Hubungan Industrial yang lazim disebut penyelesaian wajib

Karena itu pentingnya untuk kembali menerapkan asas Pancasila secara kaffah dalam berbagai sendi-sendi kehidupan agar tercipta dan terwujudnya kesejahteraan umat yang terbebas dari segala bentuk penderitaan, ketakutan serta kezaliman.

*Penulis merupakan Mahasiswa Semester IV, Mata Kuliah Hubungan Indutrial Prodi Ilmu Komunikasi, FISIP, UNTIRTA





Referensi 

Charda Ujang.2017,Model Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Hukum Ketenagakerjaan Setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. 1(1) : 7-8.

Al'Ayubby Alfian, Abu Mufakhir.2015.Mafia Lamaran Kerja dan Mitos Efisiensi Produksi : Membongkar Kasus PHK Massal Buruh Di PT Nikomas di akses https://indoprogress.com/2015/03/mafia-lamaran-kerja-dan-mitos-efisiensi-produksi-membongkar-kasus-phk-massal-buruh-di-pt-nikomas/ Pada Tanggal 21 Februari 2020

Serangkab.info, "Lowongan Kerja Investory Staff PT Nikomas Gemilang Serang" diakses https://serangkab.info/info-lowongan-kerja/lowongan-kerja-inventory-staff-pt-nikomas-gemilang-serang/ Pada Tanggal 21 Februari 2020


Tidak ada komentar:

Posting Komentar